Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM meminta agar pemerintah merampungkan konflik Rempang sebelum mengesahkan Rempang menjadi kawasan transmigrasi lokal. “Ini Rempang kan wilayah konflik, ya harus diselesaikan dulu, harus hati-hati. Harus ada kajian yang komperhensif dan memberikan partisipasi masyarakat,” ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, Ahad, 30 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permintaan ini disampaikan Anis menanggapi pernyataan Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanegara yang akan menetapkan Rempang menjadi kawasan transmigrasi lokal pada akhir Maret atau awal April 2025. Iftitah berdalih, program ini untuk menyelesaikan konflik tanah adat di Rempang perihal pembangunan Rempang Eco City. Di era Presiden Joko Widodo, proyek ini masuk ke daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), namun kini telah dikeluarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proyek Rempang Eco City mendapat penolakan dari sebagian besar warga daerah itu sejak 2023. Warga menolak digusur dan direlokasi karena mereka merasa itu adalah tanah leluhur mereka. Sejak 2023 sejumlah bentrokan terjadi antara masyarakat dan aparat yang diminta mengamankan wilayah eco city.
Muhammad Ishlahuddin, warga Rempang, mencatat sejumlah kekerasan yang pernah diterima warga setempat sejak pemerintah menetapkan proyek eco city di Rempang sebagai PSN.
Bentrokan pertama terjadi pada 7 September 2023, ketika 1.010 aparat gabungan TNI/Polri masuk ke Rempang untuk mematok lahan. Upaya itu mendapat penolakan dari warga. Untuk meredam penolakan masyarakan, aparat menembakkan gas air mata yang berujung pada kekisruhan. “8 warga Rempang ditangkap saat itu,” ujar dia dalam sesi zoom meet bersama Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) via zoom meet, Sabtu, 29 Maret 2025.
Kedua, 11 September 2023, masyarakat Rempang melakukan demo besar-besaran di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebanyak 43 warga ditangkap, 35 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka perihal demo rusuh penolakan relokasi.
Ketiga, 18 September 2024, terjadi bentrokan antara warga Rempang dengan petugas PT Makmur Elok Graha (PT MEG). Perusahaan inilah yang akan menggunakan lahan di Rempang untuk proyek Rempang Eco City.
Keempat, 17-18 Desember 2024, puluhan petugas PT MEG menyerang posko warga yang menolak PSN Rempang Eco City. Dalam bentrokan itu, 8 warga mengalami luka-luka.
Anis pun mempertanyakan kenapa pemerintah buru-buru mentepkan Rempang sebagai kawasan transmigrasi lokal. Padahal pemerintah baru saja mencabut status PSN pada proyek Rempang Eco City. “Sebelumnya PSN, tidak tiba-tiba bikin ini bikin itu. Harus dilandasi kajian yang akademik yang menunjukkan ada urgensinya,” ujar Anis. Ia meminta pemerintah membiasakan untuk mendengar partisipasi publik sebelum membuat kebijakan, agar konflik di lapangan yang berulang bisa dihindari.
Pilihan Editor: LBH Jakarta: Mahasiswa Korban Kekerasan Aparat saat Demo Tolak UU TNI Tuntut Pertanggungjawaban Polisi