Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.

29 April 2024 | 09.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa perselisihan legislatif alias pileg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menuai kontroversi. Sebelum menjadi hakim konstitusi, diketahui Arsul merupakan politikus PPP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya memperbolehkan Arsul untuk menangani sengketa pileg PPP. Alasannya, kata Fajar, persidangan akan berjalan tidak lancar jika Arsul tidak diperbolehkan menangani sengketa pileg PPP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Boleh, sejauh ini enggak ada apa-apa kan?" ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Dia menjelaskan, persidangan akan berjalan tidak lancar jika Arsul tidak diperbolehkan menangani sengketa pileg PPP. Sebab, katanya, ada tiga panel dalam sengketa pileg dengan minimal hakim dalam tiap panel adalah tiga orang.

"Berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort (upaya) yang lebih," kata Fajar.

Fajar menegaskan, secara ketentuan tidak ada masalah bagi Arsul menangani PHPU pileg, termasuk untuk PPP. Dia mengakui bahwa Arsul dulu memang kader PPP.

"Sekarang sudah jadi hakim, sudah disumpah," ujar Fajar. "Berbeda dengan Pak Anwar (Anwar Usman) yang sudah ada putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi), Pak Arsul kan enggak ada apa-apa."

Sebagai informasi, Anwar merupakan paman dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. PSI juga menjadi salah satu partai yang mengajukan permohonan dalam sengketa Pileg 2024 di MK.

Partai berlambang mawar ini mengajukan permohonan untuk dua provinsi, yaitu Sumatra Utara dan Jawa Timur. 

Kuasa Hukum PSI Francine Widjojo mengklaim, ada perbedaan antara penghitungan versi Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

“Ini mempengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti (di persidangan), akan mempengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI,” kata dia.

Tak memutus perkara

Hakim MK Saldi Isra menjelaskan mengenai posisi Arsul yang tetap menangani sidang sengketa pileg untuk PPP.

"Perlu ditegaskan kepada semua yang hadir dalam ruangan ini, yang mengikuti persidangan hari ini karena ini ada pemohon dari PPP dan ada juga mungkin pihak terkait terhadap PPP. Diberitahukan bahwa posisi Pak Arsul Sani itu akan tetap mengikuti persidangan, tapi tidak akan menggunakan hak untuk memutus," kata Saldi daam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.

Adapun sidang perdana sengketa pileg berlangsung pada hari ini, Senin, 29 April 2024, dengan mekanisme panel. Saldi menjadi Ketua Panel II, dengan Arsul dan Hakim MK Ridwan Mansyur sebagai anggota.

"Beliau (Arsul Sani) tidak akan menggunakan hak untuk memutus permohonan ini, dan semua yang bersentuhan dengan PPP. Apakah itu pemohon maupun pihak terkait. Beliau nanti tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," lanjut Saldi.

Dia menjelaskan, jika Arsul tidak ikut dalam panel akan menyebabkan kuorum hakim di masing-masing panel menjadi tidak cukup.

 

Tanggapan PPP

Sebelumnya Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan partainya tidak memiliki urusan apa pun dengan Hakim MK Arsul Sani dalam gugatan PHPU Pileg 2024.

Pria yang akrab disapa Awiek itu menyebut, hingga kini, tidak ada aturan yang melarang Arsul ikut menyidangkan sengketa Pileg di MK.

"Sejauh ini tidak ada urusan Pak Arsul dengan PPP dan tidak ada larangan Pak Arsul menyidang perkara Pileg. Enggak ada, siapa yang melarang?" ucap Awiek saat dihubungi Tempo pada Ahad, 28 April 2024.

Awiek yakin, Arsul akan memutus perkara Pileg dengan objektif dan sesuai dengan fakta persidangan. Dia mengklaim, objektifitas Arsul sudah terbukti dalam menyidangkan beberapa perkara di MK.

Meski demikian, kata Awiek, Arsul masih memiliki hak ingkar dalam melaksanakan sidang. "Jadi hak ingkar itu ya Pak Arsul bersikap pasif dalam persidangan. Itu kan boleh. Kita kan bicara hukum," ucap dia.

Arsul merupakan salah satu hakim MK yang diajukan DPR. Dia resmi menjadi hakim MK sejak 18 Januari 2024. Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Arsul merupakan Wakil Ketua Umum PPP dan anggota Komisi III DPR RI.

Adapun PPP menjadi partai politik terbanyak yang mendaftarkan permohonan sengketa Pileg 2024 ke MK. Total, ada 24 perkara dengan PPP sebagai pemohon dalam sengketa pileg. 

PPP tak lolos parlemen berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Partai berlambang ka’bah itu hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen.

Padahal, syarat partai politik bisa duduk di Senayan adalah dapat menembus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. 

AMELIA RAHIMA SARI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus