Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menanti Kepastian Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu 2024

Posisi hakim konstitusi Arsul Sani dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa pemilu belum ada kepastian hingga saat ini.

8 Maret 2024 | 16.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Padang - Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU masih belum ada kepastian hingga saat ini. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya segera membahas kepastian keterlibatan Arsul di dalam PHPU atau sengketa pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini bagian dari yang akan dibicarakan bersama dengan para hakim," kata Suhartoyo di Padang, Sumatra Barat, Jumat, 8 Maret 2024, dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suhartoyo menegaskan jika nantinya Hakim Arsul diputuskan tidak boleh terlibat menangani sengketa pemilu, hal itu tidak akan menjadi masalah yang signifikan.

Sebab katanya, berdasarkan undang-undang penanganan perkara minimal dilakukan tujuh orang hakim dan maksimal sembilan hakim.

"Tujuh hakim masih kuorum tapi tidak usah berandai-andai dulu karena belum tentu dikabulkan keberatan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Suhartoyo mengatakan posisi Arsul dalam PHPU atau sengketa pemilu pasti akan dibahas pada saatnya.

"Ya, nanti pada saatnya kalau sudah dibahas," kata Suhartoyo saat ditemui pada Rabu malam, 6 Maret 2024 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, Suhartoyo tak mengiyakan atau mengelak bahwa pembicaraan mengenai posisi Arsul akan dibahas di Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH. Dia juga enggan menjawab secara gamblang saat ditanya soal kapan RPH dilakukan.

"Kita nih setiap jam 8 sudah mulai RPH, tapi perkara," ujar Suhartoyo.

Berawal dari masukkan Jimly Asshiddiqie

Sebelumnya diberitakan, eks Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie meminta Arsul secara sukarela tidak menangani sengketa hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Sebab katanya, mantan partainya mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024.

Selain itu, Jimly juga meminta Hakim Konstitusi Anwar Usman juga melakukan hal yang sama. Ini lantaran kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

Arsul sendiri sudah mengaku menyerahkan posisinya terkait kepada para hakim MK untuk memutuskan.

"Saya menyerahkan soal itu kepada para Yang Mulia Hakim MK untuk memutuskan," kata Arsul lewat pesan tertulis kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.

Meski demikian, Arsul menegaskan dirinya telah berkomitmen tidak akan menangani sengketa pemilihan legislatif atau Pileg yang berkaitan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Sudah saya tegaskan sejak terpilih (hakim MK) bahwa saya tidak akan ikut menangani sengketa Pileg yang menyangkut PPP, baik yang diajukan oleh atau terhadap PPP," ujar Arsul.

AMELIA RAHIMA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus