Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kopral Dua Basarsyah atau Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka utama dalam penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Dia pun terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atas perbuatannya tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tim investigasi gabungan TNI-Polri dan keterangan saksi-saksi, Kopda Basar mengakui telah menembak para korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaku penembakan adalah Kopda B, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban itu," ujar Eka dalam konferensi pers yang digelar di Polda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025.
Menjawab isu baku tembak antara TNI dan 17 anggota Polri dalam operasi pembubaran judi sabung ayam itu, Eka mengatakan sejauh ini tersangka penembakan adalah Kopda Basar. Berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung, TNI AD pun telah mencocokkan barang bukti berupa beberapa selongsong peluru di TKP. "Untuk penembakan sudah jelas pengakuannya dan diakui secara terus terang oleh Kopda inisial B," ucap Eka.
Akibat perbuatannya, Kopda Basar pun dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ihwal kepemilikan senjata api ilegal. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” bunyi Pasal 340 KUHP.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal berbunyi, “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.”
Kopda Basar Lakukan Penembakan Pakai Senjata Non-Organik
Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana juga mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan Kopda Basar dalam penembakan tiga polisi itu adalah senjata pabrikan non-organik. "Senjata yang digunakan Kopda B adalah senjata pabrikan, tetapi bukan organik TNI," kata dia.
Eka menjelaskan, senjata ini ditemukan pada 19 Maret 2025, setelah tersangka membuangnya saat melarikan diri dari lokasi kejadian. Pihak penyidik Denpom segera melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Barang bukti senjata api ini akan dicek asal muasalnya di laboratorium forensik, baik di TNI maupun di Mabes Polri. Sebab sejauh ini, yang ditemukan merupakan senjata dengan sparepart campuran. "Larasnya adalah FNC (Fabrique Nationale Carabine), tetapi yang lainnya itu SS1, sehingga patut diduga senpi ini adalah senjata rakitan karena tidak standar pabrik," Eka.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pra-rekonstruksi Kematian Mahasiswa UKI 50 Adegan, Ada Korban Ditonjok