Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim investigasi gabungan TNI-Polri akhirnya menetapkan Kopda Basar sebagai pelaku utama dalam penembakan tiga anggota Polri saat gerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung pada Selasa, 25 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Kopda Basar mengakui telah menembak para korban. "Pelaku penembakan adalah kopda b, dan yang bersangkutan sudah mengakui menembak 3 korban itu," ujar Eka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menjawab isu baku tembak antara TNI dan 17 anggota Polri dalam operasi pembubaran itu, Puspomad menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung. Mereka mencocokkan barang bukti berupa beberapa selongsong peluru di TKP. Sejauh ini, kata Eka, tersangka penembakan merupakan Kopda Basar. "Untuk penembakan sudah jelas pengakuannya dan diakui secara terus terang oleh Kopda inisial B."
Tiga korban yang tewas dalam insiden ini adalah AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan). Penembakan terjadi dalam operasi pembubaran judi sabung ayam ilegal di Letter S register 44 Way Kanan, Lampung.
Selain Kopda Basar, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya, termasuk Peltu Lubis, yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut, serta Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan, yang terbukti mengenal pelaku sejak 2018 dan ikut berada di tempat kejadian perkara (TKP). Bripda Kapri bahkan diduga turut menyebarkan informasi perjudian sabung ayam ilegal di media sosial.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Kopda B disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ihwal kepemilikan senjata api ilegal. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara Peltu YHL dan Bripda K dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Selain itu, penyelidikan terhadap senjata yang digunakan oleh Kopda Basar masih berlanjut. Eka mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal oleh Denpal, senjata tersebut merupakan kombinasi dari beberapa jenis, yakni laras FNC dengan bagian lainnya berasal dari SS1. Dugaan sementara menyebutkan bahwa senjata ini adalah rakitan dan tidak standar pabrikan. Untuk memastikan hal ini, senjata tersebut akan diuji lebih lanjut di Labfor Mabes Polri dan Pindad.