Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum
Pengambilalihan Aset

Berita Tempo Plus

Korban Darurat Perang

PT Inaco menuntut pemerintah membayar ganti rugi atas dua kapal mereka yang diambil Angkatan Laut 50 tahun lalu. Pengadilan menyatakan keputusan pailit tak sah.

20 Agustus 2007 | 00.00 WIB

Korban Darurat Perang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak ada papan nama. Gedung satu lantai di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu sama sekali tak mengesankan kantor perusahaan pelayaran. Di salah satu pintu masuk tertempel tulisan yang menyebutkan di situ ada kursus bahasa Inggris. ”Ini memang kantor PT Inaco,” kata Direktur Indonesian Navigation Coy Ltd., Agus Salim, Kamis pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus