Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korlap Demo Aksi 1812 dan Abdul Rosyid Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Pembaca doa di Aksi 1812 Abdul Rosyid diperiksa sebagai saksi kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam demo menuntut pembebasan Rizieq Shihab itu.

5 Januari 2021 | 17.39 WIB

Massa Aksi 1812 saat akan berorasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Jumat siang, 18 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Massa Aksi 1812 saat akan berorasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada Jumat siang, 18 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Lapangan (Korlap) demo Aksi 1812 Rijal Kobar dan Asep Syaripudin memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Selain mereka berdua, tokoh agama asal Betawi Abdul Rosyid juga diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan di demonstrasi menuntut pembebasan Rizieq Shihab pada 18 Desember lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hari ini ada tiga, pertama RK selaku penanggung jawab, AR sebagai pembaca doa di mobil koamando, AS korlap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Januari 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum diperiksa penydik, Yusri mengatakan ketiganya dilakukan pengecekan rapid test antigen dan antibodi. Hasilnya, ketiganya dinyatakan non-reaktif Covid-19 dan bisa melanjutkan penyelidikan. 

"Nantinya kami akan memeriksa saksi ahli. Kalau sudah lengkap semuanya, kami akan melakukan gelar perkara," kata Yusri. 

Dengan hadirnya ketiga orang tersebut, polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait kerumunan di demo Aksi 1812. Kemarin, polisi sudah terlebih dahulu memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif dan pemilik mobil komando FPI yang berinisial A.

Demo menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang digelar pada 18 Desember 2020 tersebut dibubarkan paksa oleh aparat keamanan lantaran tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Polisi menangkap 455 pendemo di berbagai titik penyekatan di perbatasan Jakarta.

Baca juga: 13 Jam Diperiksa, Ketua PA 212 Jelaskan Kronologi Aksi 1812

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar peserta demo Aksi 1812 telah dipulangkan kecuali tujuh orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan ganja. "Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," kata Yusri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus