Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Hendri Edison Sipahutar menuntut Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan dengan 20 tahun bui, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara. Alwi juga diwajibkan membayar Uang Pengganti Rp 1,4 miliar, jika tidak dapat membayarnya paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan tetap, harta bendanya disita dan dilelang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hendri, Kamis petang, 1 Agustus 2024, di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang diketuai M Nazir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menuding Alwi melakukan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 sebesar Rp 24 miliar pada 2020. Bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dilakukan saat pandemi Covid-19 melanda. Kedua, terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ketiga, terdakwa tidak kooperatif," kata Hendri.
Tuntutan yang hampir mirip juga diberikan jaksa kepada Robby Messa Nura (berkas terpisah) selaku rekanan Alwi yaitu pidana 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan kurungan. Namun untuk Uang Pengganti, Robby wajib membayar Rp 17 miliar. Jika tak mampu membayarnya diganti dengan delapan tahun penjara. Hal yang memberatkannya sama dengan Alwi.
Usai mendengar tuntutan kedua terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan sampai Senin, 5 Agustus 2024. Sidang akan dibuka kembali dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, perkara dimulai pada Maret 2020. Dinas Kesehatan Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 39,97 miliar. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan, harga satuan APD lebih tinggi, terindikasi di-mark up.
Proyek diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB. Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasar hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim audit forensik bersertifikat, negara dirugikan sebesar Rp 24 miliar.