Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota telah meningkatkan status kasus penganiayaan terhadap satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat ke tahap penyidikan. Polisi akan memeriksa pelaku penganiayaan berinisial AFET pada pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari Senin, 07 April 2025 jam 10:00 WIB,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 5 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku dinilai mempertentangkan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana termaktub dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. “Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat,” ujar Ade.
Berdasarkan kronologi laporan polisi, penganiayaan satpam itu berlangsung pada Sabtu, 29 Maret 2025. Kejadian bermula karena AFET tak terima ketika ditegur oleh satpam rumah sakit. Korban menegur AFET karena pelaku parkir mobilnya di depan Unit Gawat Darurat (UGD) sehingga menganggu jalan.
Setelah ditegur, AFET turun dari mobil dan mendorong, memukul, dan membanting korban hingga terjatuh. Atas dugaan tindak aniaya itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan sempat pingsan.
Ade mengatakan, kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah sakit. Selain itu, kepolisian juga mengumpulkan bukti berupa CCTV di TKP. Sementara itu, Ade mengatakan korban telah menjalani visum.
Dalam kasus penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi itu, kepolisian telah memeriksa sejumlah orang yakni seorang pelapor dan tiga orang saksi yang berada di lokasi dan melihat serta mengetahui kejadian.
Pilihan Editor: Wartawan Ditemukan Tewas di Sebuah Hotel di Kebun Jeruk, Keluarga Lapor ke Polda Metro Jaya