Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019, Akhmad Arif Setiawan, yang terjerat kasus korupsi jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengadili menyatakan terdakwa Akhmad Afif Setiawan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua, Maryono, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim menilai, Akhmad Afif melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Afif Setiawan dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjut Maryono.
Selain itu, ia menghukum Akhmad Afif dengan denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ujarnya, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Akhmad Afif juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 9.546.000.000 atau Rp 9,5 miliar. Maryono menyebut, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti itu selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain Akhmad Afif, duduk pula di kursi terdakwa Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK Jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022 .
Rieki Meidi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 785.100.000 atau Rp 785,1 juta subsider 1 tahun kurungan.
Sedangkan Halim Hartono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 28.584.867.600 atau Rp 28,5 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Akhmad Afif Setiawan sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Rieki dan Halim dituntut kurungan 6 tahun dan 8 tahun.