Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Eks Pejabat Balai Kereta Api Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi jalur KA Besitang-Langsa, Eks pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Akhmad Arif Setiawan juga diminta membayar uang pengganti.

25 November 2024 | 20.08 WIB

Sidang putusan terhadap terdakwa kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa: Nur Setiawan Sidik (Kepala BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017), Amanna Gappa (Kepala BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018), serta pihak swasta Feddy Gondowardojo dan Arista Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 November 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Perbesar
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa: Nur Setiawan Sidik (Kepala BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017), Amanna Gappa (Kepala BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018), serta pihak swasta Feddy Gondowardojo dan Arista Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 November 2024. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019, Akhmad Arif Setiawan, yang terjerat kasus korupsi jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengadili menyatakan terdakwa Akhmad Afif Setiawan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua, Maryono, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim menilai, Akhmad Afif melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Afif Setiawan dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjut Maryono.

Selain itu, ia menghukum Akhmad Afif dengan denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, ujarnya, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Akhmad Afif juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 9.546.000.000 atau Rp 9,5 miliar. Maryono menyebut, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti itu selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain Akhmad Afif, duduk pula di kursi terdakwa Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK Jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022 .

Rieki Meidi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 785.100.000 atau Rp 785,1 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan Halim Hartono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 28.584.867.600 atau Rp 28,5 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Akhmad Afif Setiawan sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Rieki dan Halim dituntut kurungan 6 tahun dan 8 tahun.

 

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus