Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Kejagung Periksa Tiga Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa.

21 November 2024 | 08.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada BTP Medan tahun 2017 hingga 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalamperkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu, 20 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga saksi itu ialah SG selaku Kepala BTP Kelas I Sumbagut periode 2018-2020; RD selaku Kepala BTP Kelas I Sumbagut periode 2018-2019; dan DP selaku Kepala BTP Kelas I Sumbagut periode 2020-2023.

Prasetyo Boeditjahjono atau PB telah ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Ahad, 3 November 2024. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. 

Prasteyo diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.

“Prasetyo mendapatkan fee melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar,” tutur Harli Siregar dalam keterangannya. 

Prasetyo dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus