Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menggeledah 66 lokasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penggeledahan ini dilakukan pada 17–25 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan terhadap 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD (organisasi perangkat daerah) pemerintah Kota Semarang, kantor DPRD Jawa Tengah, 7 kantor perusahaan swasta, dan 2 kantor pihak lainnya,” kata Tessa ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa menyebut, kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan wilayah lainnya. Dia juga mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang.
Beberapa dokumen yang disita, yakni APBD 2023–2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dan dokumen yang berisi catatan-catatan tangan. Tim penyidik KPK juga menyita uang sebesar kurang lebih Rp 1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 euro.
Selain itu, kata Tessa, terdapat barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya. “Serta puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud,” kata dia. “Tindakan selanjutnya adalah nanti penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.”
Sebelumnya, pada 11 Juli 2024, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Periode 2023-2024. KPK menduga terjadi korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang atau jasa yang dibiayai APBD Kota Semarang periode 2023–2024.
Selain itu, KPK juga menduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap ASN dengan modus pemotongan insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni 2 tersangka dari penyelenggaraan negara, sementara 2 lainnya merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum mengungkap identitas para tersangka itu.
KPK juga telah mencekal empat orang dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Ketua Komsi D DPRD Kota Semarang sekaligus suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.