Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Korupsi Utang Kampanye Bupati

Bupati Malang diduga menggangsir dana proyek untuk membayar utang kampanye. Bekas anggota tim pemenangannya dituding menjadi pengumpul fee proyek.

12 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rendra Kresna di rumah dinasnya saat digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi di Malang, Jawa Timur, Senin pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyisir setiap sudut rumah dinas Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna, menjelang magrib pada Senin pekan lalu. Selama dua setengah jam, mereka menggeledah dari ruang kerja, kamar pribadi, hingga toilet sang Bupati.

Seusai penggeledahan, penyidik keluar mengangkut dokumen yang dimasukkan dalam dua koper berukuran sedang. Bukan hanya dokumen, penyidik juga menyita uang dalam pecahan dolar Singapura. ”Uang yang disita di rumah dinas bupati itu sebesar Sin$ 15 ribu,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Rendra membenarkan kabar bahwa penyidik KPK telah menyita bundelan dokumen dari ruang kerja di rumah dinasnya. Dokumen itu berupa arsip kepegawaian dan laporan pengaduan masyarakat yang sampai kepadanya. Laporan pengaduan tersebut di antaranya surat penagihan dana kampanye. Surat tagihan itu tergeletak begitu saja di atas meja kerjanya. Ia berdalih tidak pernah membuka surat tagihan itu sampai KPK menyitanya. ”Saya tidak pernah melakukan perjanjian kerja sama atau perikatan, tiba-tiba klaim dana sekian,” kata Rendra.

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Rendra sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam perkara penyuapan, ia diduga menerima uang suap sebesar Rp 3,45 miliar dari Ali Murtopo, pengusaha yang juga anggota tim pemenangan Rendra dalam pemilihan Bupati Malang periode 2010-2015.

Menurut Saut, Ali menyuap Rendra terkait dengan proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, berupa pengadaan buku serta alat peraga pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. ”Uang ini digunakan untuk membayar utang atau pinjaman uang yang digunakan buat kampanye dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Saut.

Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ali juga ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap Rendra. Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menerima suap, Rendra disangka menerima gratifikasi terkait dengan berbagai proyek di Kabupaten Malang sebesar Rp 3,55 miliar. Politikus Partai NasDem itu ditengarai menerima uang secara bersama-sama dengan seorang pengusaha bernama Eryk Armanda Talla, yang juga anggota tim pemenangan Rendra dalam pemilihan Bupati Malang 2010. Keduanya disangka dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saut mengatakan Rendra dan tim pemenangannya dalam pemilihan bupati 2010 sudah merancang mencari uang dari proyek daerah jika terpilih sebagai bupati periode 2010-2015. Dalam pemilihan bupati 2010, Rendra berpasangan dengan Ahmad Subhan sebagai wakil bupati. Pasangan ini diusung empat partai, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Setelah terpilih, kata Saut, Rendra meminta tim pemenangannya mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Malang. Agar berjalan lancar, pengaturan proyek dimulai dari proses pelelangan secara elektronik sampai penentuan perusahaan pemenang tender.

Setiap pemenang lelang akan diminta memberikan fee. Uang itu lantas digunakan Rendra untuk membayar utang kampanye semasa pemilihan bupati. ”Dalam melakukan perbuatannya, Rendra bersama mantan anggota tim sukses saat pemilihan 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” ujar Saut.

Sesuai dengan website Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Malang, anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2011 lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah. Sisanya untuk program pengadaan buku serta peralatan alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran dengan total anggaran Rp 38 miliar. Misalnya proyek pengadaan buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidikan SMP sebesar Rp 13 miliar serta proyek pengadaan buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidik SD sebesar Rp 9,5 miliar.

Penggeledahan di rumah dinas Bupati Malang, Jawa Timur, Senin pekan lalu.

Ada juga proyek pengadaan peralatan pendidikan SMP sebesar Rp 7,5 miliar serta pengadaan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran, dan sarana penunjang perpustakaan elektronik dan multimedia interaktif pembelajaran SD sebesar Rp 8,5 miliar. Pemenang tender keempat proyek ini adalah CV Adikersa, CV Sawunggaling, CV Kartika Fajar Utama, dan CV Karya Mandiri.

Malang Corruption Watch (MCW), lembaga pegiat antikorupsi di Malang, mencatat anggaran DAK pendidikan di Malang setiap tahun meningkat. Pada 2011, dialokasikan Rp 108 miliar, lalu pada 2012 sebesar Rp 118 miliar. Anggaran DAK meningkat tajam pada 2017, yang mencapai Rp 506 miliar. ”Lonjakan ini berpotensi terjadi penyimpangan,” kata Afif Mukhlishin, peneliti korupsi politik MCW.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang sampai ke lembaganya sekitar dua tahun lalu. KPK lantas menelusuri- laporan tersebut, kemudian menaikkan ke tahap penyelidikan tahun lalu. ”Penyelidikan dimulai Januari 2017,” ujar Febri.

Selama masa penyelidikan, KPK memeriksa belasan saksi, di antaranya beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Malang, termasuk Bupati Malang. Rendra Kresna mengakui pernah diperiksa KPK dalam penyelidikan. ”Tahun lalu saya dimintai keterangan KPK di Jakarta,” kata Bupati Malang yang terpilih lagi untuk periode 2016-2021 ini. Rendra berjanji siap bertanggung jawab dengan perkara korupsi yang menjeratnya itu.

Dalam kurun satu tahun, tiga kepala daerah di kawasan Malang Raya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, yaitu Wali Kota Malang Mochammad Anton, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, dan Bupati Malang Rendra Kresna. Eddy dipidana tiga tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar terkait dengan pengadaan barang dan jasa anggaran 2017 dari pengusaha Filipus Djap. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Eddy, Filipus, dan Edi Setiawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kota Batu, September tahun lalu.

Adapun Mochammad Anton dipidana dua tahun penjara pada Agustus lalu karena terbukti menyuap 19 orang pemimpin dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang sebesar Rp 700 juta. Suap ini untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015.

Karena kasus ini, Rendra mundur dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Jawa Timur. Sekretaris Jenderal DPP NasDem Johnny G. Plate mengatakan Rendra mengajukan pengunduran diri satu jam setelah KPK menggeledah rumah dinasnya. ”Agar Rendra bisa berkonsentrasi menghadapi kelanjutan proses hukum ke depan,” ujar Johnny, Selasa pekan lalu.

Selain menggeledah rumah dinas bupati dan ruang kerja Rendra, KPK menggeledah hampir semua kantor pemerintah di Malang. Sampai Jumat pekan lalu, tercatat 26 tempat yang digeledah, termasuk rumah salah satu anak buah Rendra di Bina Marga dan Kantor Koordinator Wilayah NasDem Jawa Timur.

Febri Diansyah mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan uang sebesar Rp 323 juta di kantor Bina Marga dan di rumah seorang pegawai Bina Marga. ”Kami juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen terkait dengan proyek,” kata Febri. Jumat pekan lalu, KPK mulai memeriksa sembilan saksi, yang semuanya anak buah Rendra di pemerintahan.

RUSMAN PARAQBUEQ, BUDIARTI UTAMI PUTRI, EKO WIDIANTO (MALANG)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus