Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap seorang karyawan swasta berinisial K asal Kabupaten Tangerang yang diduga mengedarkan minyak goreng kemasan MinyaKita tidak sesuai standar. Polisi menangkap K setelah mengungkap kasus penyelewengan MinyaKita di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan kepolisian telah menetapkan K sebagai tersangka dalam perkara ini. “K sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Jules dikutip dari keterangan resminya Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyidik menemukan produk MinyaKita yang diedarkan oleh K tidak sesuai dengan ketentuan, terutama perihal pengemasan dan pelabelan sesuai peraturan yang berlaku. “Tersangka menggunakan modus tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan,” ujar Jules.
Hasil penyelidikan Polda Jawa Barat menemukan fakta bahwa tersangka K dengan sengaja mengemas minyak goreng MinyaKita yang seharusnya berukuran 1 liter menjadi 760 mililiter saja. Tindakan ini menyalahi prosedur dalam pengemasan produk yang akan diedarkan ke masyarakat.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri juga mengungkapkan tiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek MinyaKita tak sesuai takaran. Petugas menemukan minyak goreng kemasan yang seharusnya satu liter namun hanya berisi 0,7 sampai 0,9 liter saja.
Satgas Pangan menemukan ketidaksesuaian produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan tiga merek MinyaKita tidak sesuai standar ini diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda.
Helfi mengatakan ketiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; serta PT Tunas Agro Indolestari yang berada di Tangerang, Banten.
Dalam inspeksi pasar yang dilakukan oleh Satgas Pangan, sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa MinyaKita dalam kemasan botol berukuran 1 liter. Sementara itu, sampel dari PT Tunas Agro Indolestari berupa MinyaKita dalam kemasan pouch berukuran 2 liter.
"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Helfi.
Pilihan Editor: Satgas Damai Cartenz Klaim Pemasok Senjata untuk TPNPB-OPM Berasal dari Mindanao Filipina