Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPAI Geram Aipda Robig Zaenudin yang Tembak Siswa SMK di Semarang Belum Dipecat

Aipda Robig Zaenudin yang menembak siswa SMK di Semarang hingga tewas belum kunjung dipecat. Ia masih melakukan upaya banding.

13 April 2025 | 09.10 WIB

Aipda Robig Zaenudin anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang di Kejaksaan Negeri Kota Semarang,  Jawa Tengah, 6 Maret 2025. Berkas Aipda Robig dinyatakan telah masuk ke tahap P21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Tempo/Budi Purwanto.
Perbesar
Aipda Robig Zaenudin anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang di Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, 6 Maret 2025. Berkas Aipda Robig dinyatakan telah masuk ke tahap P21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Tempo/Budi Purwanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengaku geram mengetahui Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin yang menembak tiga siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah belum dipecat. Pihaknya menyesalkan kabar bahwa anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polretabes) Semarang itu masih aktif menjabat hingga hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Saya geram sekali Aipda Robig masih belum dipecat. KPAI menyesalkan ternyata Aipda Robig masih belum dipecat dari Polri,” kata Diyah melalui pesan tertulis kepada Tempo pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diyah menilai perilaku Robig yang melakukan penembakan kepada anak-anak dari jarak dekat hingga menghilangkan nyawa terhitung sebagai pelanggaran berat. “Ditambah Aipda (Robig) selaku Aparat Penegak Hukum seharusnya memberikan perlindungan kepada anak,” ucap Diyah melanjutkan.

Penembakan siswa SMK oleh personel Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, terjadi pada Ahad, 24 November 2024 di Pusponjolo, Ngaliyan, Semarang. Korban tewas dalam insiden ini adalah GRO (17), siswa kelas IX Teknik Mesin di SMK Negeri 4 Semarang.

Menurut keterangan resmi Polrestabes Semarang, peluru mengenai pinggul korban. GRO sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat dr. Kariadi Semarang untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Jenazah korban dimakamkan pada Ahad sore di Sragen, Jawa Tengah.

Selain GRO, dua remaja lain turut menjadi korban penembakan, tetapi keduanya berhasil selamat meski mengalami luka. Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan sejumlah senjata tajam, seperti golok dan celurit, yang diduga digunakan para remaja itu untuk tawuran.

Polrestabes Semarang telah memeriksa 12 saksi pada peristiwa tersebut, sebagian besar masih berusia remaja. Dari hasil pemeriksaan, satu orang, yakni MPL (20), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran tersebut. Hingga kini, Polda Jawa Tengah masih menyelidiki kasus tersebut. KPAI terus memantau perkembangan penanganan kasus untuk memastikan hak-hak anak korban terlindungi, serta mengedepankan proses hukum yang adil dan transparan.

Kabar bahwa Aipda Robig Zaenudin belum diberhentikan dari jabatannya di tubuh kepolisian telah dikonfirmasi Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto. Dia menyatakan sidang banding yang diajukan Robig atas sanksi etik yang ia terima sebagai putusan pertama akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

Konfirmasi bahwa pelaksanaan sidang banding tersebut belum dilaksanakan juga datang dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. Meski begitu, ia memastikan pelaksanaan sidang tersebut akan berlangsung sebelum pekan depan.

“Harapan besar kita semua, termasuk Kompolnas, adalah putusan yang seadil-adilnya dan maksimal atas sidang etik tersebut. Kami beraharap meneruskan putusan di level pertama, yakni pemecatan,” ujar dia saat dihubungi secara terpisah, Sabtu.

KPAI, kata Diyah lebih lanjut, ke depannya akan menggandeng Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) dalam memantau kasus ini. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kompolnas terkait penyelesaian kasus ini. 

“Tuntutan KPAI itu jelas bahwa pelaku harus sidang etik dan pidana,” kata dia menegaskan. 

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Hanin Marwah

Lulusan program studi Sastra Indonesia Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung dengan Tempo sejak awal 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus