Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan di Jakarta banyak terjadi kasus yang melibatkan anak-anak. Sebut saja seperti kasus prostitusi anak di Jakarta Selatan, kasus tewasnya pelajar jatuh dari gedung sekolah, meninggalnya anak Pamen TNI AU, dan penyiraman air keras terhadap sesama pelajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam prosesnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan agar penyelidikan kasus perlu dilakukan cepat jika itu melibatkan anak-anak. "Karena itu amanat undang-undang perlindungan anak," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, Ahad, 15 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun undang-undang yang mengatur ialah UU Nomor 23 Tahun 2002, kini diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengatakan, bahwa proses penyelidikan itu tetap harus memberikan perlindungan khusus bagi anak. Aris juga menilai, seorang anak semestinya diberikan pendampingan ketika dalam proses peradilan.
Perlindungan khusus itu, kata Aris, dapat dilakukan lewat beberapa upaya. "Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan fisik, psikis, dan sosial," ujarnya.
Ia juga mengatakan, bahwa seorang anak yang terlibat dalam suatu kasus perlu mendapat pendampingan psikososial, baik saat pengobatan maupun pemulihan.
Aris mengklaim, kekerasan pada anak bak fenomena gunung es. "Satu kasus nampak, yang lain masih belum terungkap. Satu kasus tertangani, yang lain masih banyak terabaikan," katanya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi anak Jakarta Selatan. Polisi masih mengidentifikasi adanya dugaan sindikat. Di kasus lain, polisi masih melakukan penyidikan sebab pelajar tewas jatuh dari gedung sekolah di Pesanggrahan. Begitu pula dengan kasus kematian seorang anak Pamen TNI AU di landasan udara.