Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPAI Ungkap Penyiksaan Dua Balita di Jakarta Utara

KPAI sebut kedua orang tua dari balita itu harus dimintakan tanggung jawa karena telah lalai terhadap anak mereka.

4 Agustus 2024 | 11.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra angkat suara soal penyiksaan dua bocah di Cilincing, Jakarta Utara. Dalam peristiwa itu, salah satu korban mengalami luka serius hingga koma itu. "KPAI sangat menyesalkan peristiwa ini, karena sudah sebulan dititipkan dan tidak ada yang bisa mencegah kekerasan," kata Jasra dalam keterangan resminya yang dikutip, Ahad, 4 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terungkapnya peristiwa kekerasan itu bermula dari kecurigaan Rumah Sakit KBN Cilincing yang menerima pasien bayi berusia 1 tahun 8 bulan. Dokter yang menangani bayi  itu merasakan kejanggalan ketika melihat luka di tubuh korban. Dari kecurigaan itu pihak rumah sakit kemudian melapor ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jasra mengapresiasi langkah rumah sakit dan kepolisian yang dengan sigap mengungkap peristiwa kekerasan itu. "Polisi dengan sigap menangkap pasangan pasutri tersebut di Cilincing Jakarta Utara," kata Jasra. 

Menurut keterangan polisi, penyiksaan dua bocah itu terjadi sejak Juli 2024. Korbannya RC (4 tahun) dan MFW (1,8 tahun). Penyiksaan ini diduga lantaran pasangan itu terlilit persoalan ekonomi dan melampiaskan kepada korban. "Terkuaknya modus pemukulan bayi dan balita koma karena pasutri muda yang  melampiaskan kekesalannya akibat orang tua yang menitipkan sudah sebulan tidak mengirimkan uang," kata Jasra. 

Polisi telah menetapkan pasangan Aji Aditama (23, dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) sebagai tersangka. Keduanya dikenai Undang-undang Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.  

Jasra meminta orang tua dari korban juga harus mempertanggungjawabkan peristiwa itu. Karena penyiksaan itu juga ditengarai orang tua yang lalai. "Saya kira bila tidak ada kewajiban atau sangsi bagi orang tua yang akan meninggalkan anaknya sekian lama, maka sistem perlindungan anak kita sulit menyentuh kondisi bayi dan balita seperti ini," kata Jasra. 

Saat ini, kedua balita itu masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati. Untuk korban bayi MFW masih koma karena mengalami pendarahan otak, sementara korban RC mengalami luka lebam di muka, dada, perut, dan kaki, serta mengalami trauma psikis.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter di desk Hukum dan Kriminal yang menulis isu seputar korupsi, kriminal, dan hukum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus