Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, tidak hanya dilakukan hari ini. Penyidik akan kembali memeriksa Hasto pada saat saksi lainnya telah diperiksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun demikian, KPK belum mengungkap kapan pemeriksaan lanjutan dilakukan. "Apakah akan dipanggil kembali? Pasti, yang bersangkutan akan dipanggil kembali," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa berujar saat ini penyidik sedang fokus untuk memenuhi unsur perkara pada tindak pidana yang disangkakan kepada Hasto, utamanya perihal keterangan saksi-saksi yang belum diperiksa maupun yang akan diperiksa. Dalam perkara ini, penyidik KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, seperti Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoy; serta mantan penyidik lembaga antirasuah, Ronald Paul Sinyal.
Tidak hanya itu, pada Selasa, 7 Januari, penyidik KPK menggeledah dua rumah pribadi Hasto Kristiyanto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Komisi antikorupsi mengumumkan penetapan tersangka suap penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 terhadap Hasto dan Donny Tri Istiqomah pada 24 Desember 2024. Selain suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku.
Pilihan Editor: Bisakah Beking Judi Online Dijerat Pasal Pencucian Uang?