Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Bantah Pegawainya Menerima Parsel dari Pemkab Demak

KPK menyatakan bingkisan itu langsung dikembalikan ke Pemkab Demak.

12 Maret 2023 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta,Jumat, 27 Desember 2019. Ipi bertubas sebagai Jubir di bidang pencegahan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pegawainya tidak mengambil parsel atau bingkisan dari Pemerintah Kabupaten Demak. KPK menyatakan bingkisan itu langsung dikembalikan. “Pengembalian parsel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab,” kata plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati, Ahad, 12 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ipi menjelaskan kronologi bingkisan tersebut. Mula-mula, kata dia, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di Pemerintah Kabupaten Demak pada Kamis, 9 Maret 2023. Setelah kegiatan itu rampung, tim KPK ditemui sejumlah orang dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menanyakan tentang kegiatan monev. “Namun, tim KPK menolak diwawancarai,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ipi tim KPK langsung masuk ke mobil. Dalam perjalanan, tim mendapatkan informasi dari sopir bahwa ada titipan parsel  sebanyak 2 paket dari Pemkab Demak. Ipi mengatakan begitu mengetahui adanya parcel, tim KPK langsung putar balik dan mengembalikan bingkisan itu kepada Pemkab Demak.

Ipi mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pegawai pemerintahan untuk tidak memberikan bingkisan atau hadiah dalam bentuk apapun kepada pegawai KPK. Dia mengatakan pegawai KPK dilarang menerima bingkisan apapun ketika melaksanakan pekerjaannya.

“Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye dalam rangka edukasi antikorupsi,” kata dia. Dia mengatakan seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas.

Kabar mengenai pegawai KPK menerima parsel dari Pemerintah Kabupaten Demak awalnya beredar di media sosial. Seseorang merekam video upaya wawancara yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang baru saja keluar dari gedung di lingkungan pemerintahan Kabupaten Demak.

Pria yang diduga pegawai KPK hanya sedikit merespons pertanyaan dari orang yang merekam video itu. Video inilah yang kemudian viral di media sosial dengan narasi bahwa pegawai KPK menerima bingkisan dari Pemkab Demak.

Pilihan Editor: KPK Sebarkan Edaran Larangan Parcel

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus