Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyampaikan kemungkinan menghadirkan eks kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo alias SYL, yaitu Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di persidangan. Keduanya diduga bisa menjelaskan dugaan kebocoran data dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK.
“Penyidik akan melihat lagi bagaimana perkembangannya, tak menutup kemungkinan suatu waktu dipanggil dan dihadirkan untuk dimintai (keterangan) dalam sidang,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 7 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, apa yang menjadi fakta persidangan tentunya sudah ada dalam BAP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK memiliki kewenangan dan perhitungan siapa saja yang harus dihadirkan dalam persidangan. “Uuntuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya dan keterangan-keterangan yang diperlukan, jadi di sana ada hak prerogatif pada JPU,” katanya.
Sebelumnya, anggota Jaksa KPK Meyer Simanjuntak juga mengungkap kemungkinan memanggil Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk menjelaskan dugaan kebocoran data sebagaimana fakta persidangan yang disampaikan eks sespri Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
“Jika nanti dibutuhkan tim hukum sebelumnya, Mas Febri dan Mas Rasamala, nanti ya kami tanyakan bagaimana pada saat itu prosesnya, penggeledahan SYL kan begitu ada barang bukti, rekomendasi atau legal opinion itukan bisa dijelaskan mereka,” kata Meyer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024.
Ia mengatakan akan mengatur waktu, setelah menyelesaikan dakwaan dalam menghadirkan saksi-saksi yang ada saat ini. “Kami tak menutup mata fakta itu terungkap di persidangan. Tapi apakah nanti dihadirkan atau tidak, kami fokus dulu terhadap kesaksian dari dakwaan kami. Pemerasan yang nilainya Rp 44 miliar lebih ya,” katanya.
Dalam sidang SYL, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Merdian selaku mantan Sespri Kasdi Subagyono, perihal membuat permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Merdian merasa terancam mengetahui BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya.
Pilihan Editor: Amnesty International Ungkap Polri Impor Alat Sadap, Ini Kata Pakar Kepolisian Soal SOP Penyadapan