Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Dalami Proses Pekerjaan Supervisi Pengerukan Alur Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

KPK memeriksa delapan saksi tindak pidana korupsi suap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas.

8 Februari 2025 | 07.25 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan surat DPO Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, 6 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan surat DPO Harun Masiku di Gedung KPK, Jakarta, 6 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa delapan saksi tindak pidana korupsi suap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 6 Februari kemarin. "Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kedelapan saksi yang diperiksa, yakni karyawan swasta Waras Wibowo, Pegawai Negeri Sipil (anggota kelompok kerja paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang periode 2015-2017 Agus Muklison Efendi, Dosen Fakultas Kelautan Institus Teknologi 10 November Surabaya Beny Cahyono, wiraswasta Eko Purwanto, Presiden Direktur PT ITS Kemitraan Mohammad Djaelani, Pengawas Lapangan di PT. Delta Buana Makson Rivai, wiraswasta Singgih Tjatur Subagijo, dan PNS atas nama Hendrik Kurnia Adi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mereka diperiksa perihal proses pekerjaan supervisi pengerukan alur pelabuhan Tanjung Emas Semarang tahun anggaran 2015-2017. Dalam perkara ini, Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono lapang dada menerima vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan.

"Menurut saya vonis lima tahun itu berat, tetapi itulah konsekuensi saya karena melanggar hukum," kata Tonny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 17 Mei 2018.

Hakim menilai Tonny terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yaitu Adi Putra Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 20 miliar. Pemberian tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Tonny tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 Juta subsider empat bulan kurungan.

Tonny yang beragama katolik mengibaratkan dirinya sedang melakukan pengakuan dosa kepada pastor di ruangan gereja. Ia berusaha mengakui kesalahan karena dahulu pernah menjadi misdinar atau putra altar yang membantu Imam saat perayaan ekaristi.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus