Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Duga Haryadi Suyuti Tak Terima Duit Summarecon Sendirian

KPK tengah menelusuri dugaan jika eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tak menerima duit suap dari Summarecon sendirian.

13 Juli 2022 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta (2012 - 2022), Haryadi Suyuti (kanan), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Haryadi menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan menerima suap terkait pengurusan perizinan permohonan izin mendirikan bangunan proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri aliran uang kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam perkara suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan. KPK tengah menelisik dugaan bahwa Haryadi tidak sendirian menerima uang suap itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dugaan itu ditelusuri saat penyidik komisi antirasuah memeriksa dua pegawai bagian keuangan PT Summarecon Agung. Keduanya adalah Staf Akunting PT Summarecon Yudith dan staf Finance Marcella Devita pada Selasa, 12 Juli 2022. “Para saksi telah hadir dan diperiksa,” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 13 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di hari yang sama, KPK juga memeriksa karyawan PT Grahacipta Hadiprana, Firdause Santiaji. Ali mengatakan, penyidik mencecar para saksi tentang proses pencairan keuangan di PT Summarecon untuk pengajuan izin membangun apartemen ke Pemerintah Kota Yogyakarta.

Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi tentang aliran uang ke Haryadi dan beberapa pihak lainnya dalam proses izin apartemen Royal Kedhaton. “Dikonfirmasi juga dugaan adanya aliran uang untuk tersangka HS dan beberapa pihak lainnya dalam proses pengajuan izin apartemen dimaksud,” kata Ali.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yaitu Haryadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana dan Vice President Real Estate Summarecon Oon Nusihono. KPK menduga Haryadi menerima uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari Oon.

Uang diberikan agar Haryadi memuluskan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Apartemen tersebut merupakan proyek Summarecon.

KPK nampaknya masih akan menelisik aliran uang Summarecon dalam kasus ini. Hari ini, KPK memanggil sejumlah saksi dari bagian finansial raksasa properti tersebut. Di antaranya, dua Staf Finance PT Summarecon, Chisty Surjadi dan Vonny. Lalu ada dua karyawan Summarecon Raditya Satya Putra, Frederick Palopadang yang dipanggil menjadi saksi. Ali Fikri belum menjelaskan materi pemeriksaan kepada para saksi itu.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus