Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat petinggi PT Summarecon Agung sebagai saksi dalam kasus suap terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Keempatnya diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan soal aliran uang untuk Haryadi pada Senin kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Seluruh saksi hadir dan Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT SA (Summarecon Agung) Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 12 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun keempat saksi yang diperiksa itu, antara lain Dwi Putranto Setyaning JP selaku Permit Manager PT Summarecon Agung, Jason Lim selaku Direktur Proyek PT Sumarecon Agung, Dony Wirawan selaku Head of Finance & Accounting Sumarecon Property Development, dan terakhir Marthin selaku Staf Akunting PT Sumarecon Agung.
KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Haryadi Suyuti pada awal Juni 2022. Haryadi yang baru sepekan habis masa jabatannya sebagai Wali Kota Yogyakarta saat itu disebut sedang menerima sejumlah uang dari Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono.
Uang itu diberikan Oon melalui sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. Suap itu terkait dengan izin bangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diduga bermasalah sejak awal. Pengurusan izin pembangunan apartemen tersebut kabarnya tak kunjung selesai sejak 2019.
KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modan dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana sebagai tersangka.
Haryadi diduga menerima uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari Oon. Uang diberikan agar Haryadi mempermulus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Apartemen tersebut merupakan proyek Summarecon.