Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi pembangunan flyover jalan di Riau. Ada 12 saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Sebanyak 10 saksi diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Prov. Riau, Jl. Jend. Sudirman No. 10, Kota Pekanbaru, dan dua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Hakim PK Korting Hukuman, Terpidana Korupsi Minyak Goreng Lin Che Wei Segera Bebas Bersyarat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini, Jumat, 14 Februari, pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Prov. Riau, Jl. Jend. Sudirman No. 10, Kota Pekanbaru dan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat, 14 Februari 2025.
Adapun saksi yang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Prov. Riau, yakni Konsultan Teknik PT Yodya Karya Wilayah 3 Papua, Wahniar Muthalib; Staf BPKAD Provinsi Riau, Rakarindra; Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau, Mardoni Akrom; Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Gunawan Agus Riyanto; dan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama, Jerri Herwindo.
Selanjutnya, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda, Raihanul Ashri; ASN Pemprov Riau, Helmisyah; Plt. Kepala Bidang Cipta Karya Novira; serta Sekretarsi Dinas PUPR Prov Riau periode 2018, Ali Subagyo.
Sedangkan saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih, yakni Wakil Direktur PT Jatra Sejahtera, Wisnu Broto Pamungkas dan Kepala Seksi Layanan Balai Litbang Geoteknik Jalan periode 2017, Panji Krisna Wardana.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Para tersangka adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunannaris; konsultan perencana, Gusrizal; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra; dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti.
Dalam konstruksi perkaranya, pada Januari 2018 tersangka Yunannaris diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut. Dalam prosesnya, para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya.
Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya. Sehingga, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.