Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang hasil rampasan kasus korupsi yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari perkara yang melibatkan Bupati Nganjuk periode 2008-2018, Taufiqurrahman. KPK mengembalikan aset hasil korupsi terpidana Taufiqurrahman kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan KPK menyerahkan hasil rampasan aset tersebut dalam bentuk 67 bidang tanah. “Senilai Rp 27.082.275.000,” kata Mungki melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 30 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puluhan bidang tanah tersebut diberikan kepada tiga desa di Kabupaten Nganjuk melalui mekanisme hibah. Ketiga desa tersebut adalah Desa Ngetos, Desa Putren, dan Desa Suru. KPK melakukan serah terima dengan masing-masing kepala desa dan disaksikan oleh Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna di kabupaten tersebut pada Jumat, 29 November 2024.
KPK menyerahkan aset pada Desa Ngetos sejumlah 21 bidang tanah dengan total luas 33.065 m2 senilai Rp 761.806.000. Untuk Desa Putren, KPK menyerahkan aset berupa 14 bidang tanah dengan total luas 30.676 m2 bernilai Rp 22.346.728.000. Sementar itu, KPK menyerahkan 31 bidang tanah dengan total luas 126.258 m2 senilai Rp 3.957.000.000 untuk Desa Suru.
Mungki menyampaikan pengembalian aset merupakan bukti bahwa penanganan kasus korupsi tidak berakhir dengan penghukuman saja. “Bagi kami, penegakan hukum tidak hanya fokus memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mencakup upaya pemulihan aset yang optimal,” ucap Mungki.
Penjabat Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, mengapresiasi langkah KPK yang berupaya mendorong pemanfaatan barang rampasan negara. Handoko berharap pengembalian aset-aset tersebut dapat mendukung pembangunan di tingkat desa. “Dan menjadi momentum catatan kita bersama untuk terus melaksanakan pemerintahan penuh integritas di atas aturan yang benar,” kata Handoko.
Barang milik negera yang KPK serahkan ke ketiga desa di Nganjuk merupakan hasil rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang dilakukan terpidana Taufiqurrahman. KPK menangkap Taufiqurrahman pada 2017 lalu. Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kemudian terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pengadilan.
Pilihan Editor: Pembunuhan di Lebak Bulus, Polisi: Dapat Bisikan Saat Susah Tidur