Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan melelang ulang tanah dan bangunan milik mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto. Budi adalah terpidana kasus korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri pada 2013 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Informasi yang saya terima sampai dengan Selasa malam itu belum ada peminat yang mengajukan diri dalam proses lelang tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Febri menyatakan bahwa KPK akan membahas kembali bersama DJKN terkait dengan pelelangan ulang tanah dan bangunan milik Budi Susanto itu. "Jadi, waktu untuk lelang ulang itu harus dicari lagi nanti," ujarnya.
KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa lalu telah melalukan lelang barang rampasan dari Budi Susanto. Barang rampasan yang akan dilelang itu antara lain tanah dan bangunan di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.
Rincian tanahnya seluas 153 meter persegi dengan harga limit Rp 17,36 miliar dan uang jaminan lelang Rp3,48 miliar. Selain itu, ada tanah dan bangunan di Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan rincian luas 162 meter persegi, harga limit Rp 1,79 miliar, dan uang jaminan lelang Rp 360 juta. Penawaran itu dilakukan melalui open bidding melalui situs lelang resmi DJKN.
Sebelumnya, KPK dengan perantara KPKNL Jakarta telah melelang rumah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq melalui sistem e-auction pada Jumat, 13 Oktober 2017. Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Objek lelang KPK tersebut berupa satu unit rumah di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Luas tanah sekitar 441 meter persegi atas nama pemegang hak Teuku Fajar. Objek terjual pada harga Rp 2,9 miliar sesuai harga limit yang dimenangkan oleh seorang penawar dan yang menjadi satu-satunya penawar.