Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, saat bepergian ke Amerika Serikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sampai dengan saat ini dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam proses ini, KPK akan melihat kelengkapan dokumen pendukungnya, maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. “Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi, sementara posisinya seperti itu,” tuturnya.
Tessa menegaskan, semua pelaporan yang masuk akan diperlakukan sama. “Jadi setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan,” kata dia. Apabila alat buktinya lengkap, maka akan ditindaklanjuti. Apabila masih kurang, tentu akan dikoordinasikan dari pihak penerima laporan kepada pihak pelapor.
Sementara terkait surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Kaesang, Tessa mengatakan hal tersebut masih dalam proses. “Itu proses di dalam, saya belum bisa menyampaikan lebih jauh karena itu sifatnya internal, jadi nanti kalau ada update kita akan sampaikan kepada teman-teman.” Dia tidak menjawab secara pasti kapan surat itu akan dikirimkan.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman adukan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi atas dugaan gratifikasi ke KPK. Aduan yang disampaikan melalui saluran aduan masyarakat atau dumas KPK itu disampaikan Boyamin, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, bersama kuasa hukumnya, AH. Wakil Kamal, juga mendatangi KPK pada hari yang sama. Ubedilah melaporkan Kaesang Pangarep terkait gaya hidup mewah, termasuk penggunaan jet pribadi Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE.
Ade Ridwan dan Diva Suukyi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.