Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Panggil Ridwan Kamil setelah Pemeriksaan Internal BJB Selesai

KPK akan memanggil Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB 2021-2023, setelah pemeriksaan internal bank tersebut.

10 April 2025 | 23.27 WIB

ARSIP: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berbincang dengan Direktur Utama Bank bjb terpilih Yuddy Renaldi (kedua kanan), Direktur IT, Treasury dan International Banking RIo Lanasier (kiri), Direktur Komersial dan UMKM Beny Riswandi (kedua kiri) dan Direktur Kepatuhan Agus Mulyana (kanan) seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2018 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.
material-symbols:fullscreenPerbesar
ARSIP: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berbincang dengan Direktur Utama Bank bjb terpilih Yuddy Renaldi (kedua kanan), Direktur IT, Treasury dan International Banking RIo Lanasier (kiri), Direktur Komersial dan UMKM Beny Riswandi (kedua kiri) dan Direktur Kepatuhan Agus Mulyana (kanan) seusai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2018 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/4/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tentunya secara umum akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil) terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan dari rumah yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh sebab itu, Tessa mengajak semua pihak untuk menunggu pelaksanaan pemeriksaan kasus tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa KPK belum selesai memeriksa saksi-saksi internal Bank BJB maupun pihak vendor yang memenangkan pengadaan iklan tersebut.

"Sepanjang pengetahuan saya, belum selesai. Jadi, kalau konteksnya adalah pemeriksaan, itu ya masih berlangsung," katanya seperti dikutip Antara.

KPK pada Senin, 10 Maret 2025, menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB.

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah Ridwan Kamil tersebut.

Pada kesempatan berbeda, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan Ridwan Kamil akan diperiksa setelah pemeriksaan internal Bank BJB dan vendor selesai dilakukan.

"Untuk Ridwan Kamil, tentunya akan kami jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut selesai kami lakukan pemeriksaan," katanya pada 21 Maret 2025.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Dugaan Korupsi di BJB

Ridwan Kamil alias Kang Emil sebelumnya mengatakan dirinya memiliki fungsi ex-officio dalam mengawasi BUMD saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat. Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat laporan mengenai pengadaan iklan di bank tersebut.

“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

Ridwan Kamil memastikan dirinya dalam kondisi baik setelah penggeledahan rumahnya itu. “Kondisi saya sehat wal'afiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktifitas keseharian seperti biasa,” katanya.

Soal berkurangnya aktivitasnya di media sosial, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa hal itu bukan karena adanya masalah, melainkan memang sejak awal tahun ia jarang mengunggah kegiatan pribadi.

Dalam kesempatan itu, ia membantah bahwa deposito Rp 70 miliar yang disita KPK bukan miliknya. "Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita waktu itu," katanya.

Kronologi Kasus BJB

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, Jumat, 14 Maret 2025, mengatakan, anggaran iklan BJB dalam periode 2021-2023 sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar, kemudian dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.

"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Keterangan awal yang didapat penyidik KPK dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut yakni PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar.

Budi mengatakan, tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.

Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus