Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tahan 4 Hakim Karena Kasus Suap, Kejaksaan Agung Minta Masyarakat Jangan Skeptis

Kejaksaan Agung meminta masyarakat jangan skeptis soal penegakan hukum di Indonesia setelah 4 hakim jadi tersangka suap.

16 April 2025 | 05.06 WIB

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Dalam perkara tersebut Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; pengacara Marcella Santoso dan pengacara Arianto. Tempo/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Dalam perkara tersebut Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; pengacara Marcella Santoso dan pengacara Arianto. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung minta masyarakat tidak skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan itu dikeluarkan setelah Kejaksaan menahan 4 orang hakim sebagai tersangka jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Masyarakat tidak harus skeptis, tidak harus pesimis. Tetapi inilah menjadi tugas kami, bagaimana melakukan mitigasi terhadap setiap persoalan-persoalan yang muncul,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Kemudian 3 majelis hakim yang menangani korupsi fasilitas ekspor crude palm oil, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. 

Selain keempat hakim tersebut, Kejaksaan juga menetapkan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan sebagai tersangka, yang ketika sidang korupsi CPO ini ia merupakan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto. Mereka adalah kuasa hukum dari korporasi yang sedang berperkara. Terakhir, Kepala Tim Hukum Wilmar Group telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Menurut Kejagung, Arif menerima suap dari Marcella dan Ariyanto melalui Wahyu Gunawan sebesar Rp 60 miliar agar memvonis lepas tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng. Ketiga korporasi itu adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Uang itu juga dinikmati oleh majelis hakim dan panitera. 

Kasus ini merupakan temuan jaksa saat tengah mengusut perkara suap hakim di PN Surabaya tentang vonis bebas Ronald Tannur. Ia adalah terdakwa yang sempat divonis lepas di pengadilan tingkat pertama dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus