Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung minta masyarakat tidak skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan itu dikeluarkan setelah Kejaksaan menahan 4 orang hakim sebagai tersangka jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Masyarakat tidak harus skeptis, tidak harus pesimis. Tetapi inilah menjadi tugas kami, bagaimana melakukan mitigasi terhadap setiap persoalan-persoalan yang muncul,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Kemudian 3 majelis hakim yang menangani korupsi fasilitas ekspor crude palm oil, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Selain keempat hakim tersebut, Kejaksaan juga menetapkan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan sebagai tersangka, yang ketika sidang korupsi CPO ini ia merupakan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto. Mereka adalah kuasa hukum dari korporasi yang sedang berperkara. Terakhir, Kepala Tim Hukum Wilmar Group telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kejagung, Arif menerima suap dari Marcella dan Ariyanto melalui Wahyu Gunawan sebesar Rp 60 miliar agar memvonis lepas tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng. Ketiga korporasi itu adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Uang itu juga dinikmati oleh majelis hakim dan panitera.
Kasus ini merupakan temuan jaksa saat tengah mengusut perkara suap hakim di PN Surabaya tentang vonis bebas Ronald Tannur. Ia adalah terdakwa yang sempat divonis lepas di pengadilan tingkat pertama dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Pilihan Editor: Empat Hakim Tersangka Suap, Mahkamah Agung Akan Ajukan Pemberhentian Sementara ke Presiden