Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Menteri (Sesmen) BUMN Iman Apriyanto Putro hari ini, 29 Agustus 2018. Penyidik akan menanyainya untuk perkara korupsi di PT Jasindo. "Saksi Iman Apriyanto Putro akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Tjahjono, mantan Direktur Utama PT Jasindo," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan resminya, Rabu, 29 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Iman, KPK juga memanggil tiga orang lainnya. Mereka dari kalangan swasta, yakni Doddy Hendartonost, karyawan Asando, Nana Rohana; dan pensiunan Rosmalina Thalib. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Budi Tjahjono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
OTT KPK di PN Medan, Hakim yang Vonis Meliana Ikut Ditangkap ...
OTT di PN Medan, Ruangan Hakim Disegel
KPK telah menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka perkara ini. Ia disangka sebagai dalang kasus korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas, kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Budi memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen dua proses pengadaan pada 2010-2012 dan 2012-2014. Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.
Pada pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen. Pada 2012 berlangsung lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium yang anggotanya Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.
Dua orang agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan itu diberi komisi lantaran dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen itu kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo. Menurut KPK, negara diduga dirugikan sekitar Rp15 miliar akibat kasus ini.