Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa 10 Saksi Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa

KPK tengah mengusut modus dugaan korupsi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

15 Januari 2025 | 19.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memberikan keterangan mengenai pemanggilan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 2 Januari 2025. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wahyu Darmawan B selaku Kepala UPT Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Pekanbaru bersama sembilan orang lainnya, hari ini. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Prov. Riau, Jl. Jend. Sudirman No. 10, Kelurahan Tangkerang Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa berujar 10 saksi tersebut diperiksa perihal proses perencanaan dan pencairan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru selama periode kepemimpinan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

Selain Wahyu, saksi lain yang diperiksa, yakni Hadi Sanjoyo selaku Plt. Kaban Kesbangpol Pemkot Pekanbaru, Samto selaku Asisten III Pemerintah Kota Pekanbaru, Fahrul Ichsan S selaku ASN Kementerian Dalam Negeri, dan Siti Aisah selaku Kabag Perencanaan dan Keuangan Pemko Pekanbaru.

Berikutnya, Mario Adillah selaku Inspektur Pembantu Investigasi, Ingot Hutasuhut selaku Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru, Wendi Yuliasdi Uliasdi selaku Kabid DLHK Kota Pekanbaru, Emma Urina Silalahi selaku bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Pitradewi selaku bendahara Bakesbangpol.

KPK tengah mengusut modus dugaan korupsi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Pejabat Kementerian Dalam Negeri itu tertangkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 2 Desember 2024.

Modus dugaan korupsi Risnandar adalah menagih pembayaran utang dari pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Namun dari temukan penyidik KPK terungkap bahwa pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru tidak berutang ke Risnandar padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024.

Tim penyidik KPK juga menemukan bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran makan minum dari APBDP 2024. Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Penyidik KPK pada Rabu, 4 Desember 2024 menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan status tersangka Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin malam, 2 Desember 2024.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus