Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa 17 Pejabat Pemprov Bengkulu Telusuri Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah

Para pejabat Pemprov Bengkulu yang berstatus saksi itu diperiksa KPK untuk menelusuri korupsi Gubernur Rohidin Mersyah.

18 Februari 2025 | 16.33 WIB

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 3 orang tersangka baru, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah, serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp.7 miliar dalam dugan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk dana pencalonan Gubernur pada Pilkada Serentak 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 3 orang tersangka baru, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah, serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp.7 miliar dalam dugan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk dana pencalonan Gubernur pada Pilkada Serentak 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 saksi dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Mereka dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan dan Polres Bengkulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hari ini, Selasa , 18 Februari, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebanyak empat saksi diperiksa di Gedung Merah Putih, atas nama Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso, Kepala Dinas ESDM Donni Swabuana, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Syahjudin, dan Kepala Dinas Pendidikan Saidirman.

Sedangkan saksi yang diperiksa di Polres Bengkulu, yakni Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik oleh Diskominfo Provinsi Bengkulu Lydia Rakhmawaty, Kepala Bidang Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Ainul Mardianti, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri oleh Disprindag Provinsi Bengkulu Oka Suhendra.

Kepala Bidang Pemasaran di Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Alpha Rizal Fadlan, Kabid Akuntansi BPKAD Yofi Karsana, Plt. Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Oktin Eleven, Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Rozani Andarwari, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Solehan, Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra Mogi Darusman.

Sekretaris BKD Provinsi Bengkulu Rusmayadi, Kepala Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Eka Hafizh Supriyatna, Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra Arif Munandar, serta Kabag Kesra Biro Pemkesra Partono.

Dalam perkara ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam, 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.

Dalam penangkapan Rohidin, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Wakil Ketua KPK pada saat itu, Alexander Marwata menyatakan lembaganya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024.

Alexander mengatakan, dari delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan tersangka. "Sesuai Pasal Pasal 12B, yang menjadi tersangka pemerasan adalah penyelenggara negara, yang lainnya adalah yang diintimidasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad malam, 24 November 2024.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus