Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 saksi dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Mereka dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan dan Polres Bengkulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini, Selasa , 18 Februari, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak empat saksi diperiksa di Gedung Merah Putih, atas nama Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso, Kepala Dinas ESDM Donni Swabuana, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu Syahjudin, dan Kepala Dinas Pendidikan Saidirman.
Sedangkan saksi yang diperiksa di Polres Bengkulu, yakni Kepala Bidang Informasi Dan Komunikasi Publik oleh Diskominfo Provinsi Bengkulu Lydia Rakhmawaty, Kepala Bidang Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Ainul Mardianti, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri oleh Disprindag Provinsi Bengkulu Oka Suhendra.
Kepala Bidang Pemasaran di Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Alpha Rizal Fadlan, Kabid Akuntansi BPKAD Yofi Karsana, Plt. Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Oktin Eleven, Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Rozani Andarwari, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Solehan, Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra Mogi Darusman.
Sekretaris BKD Provinsi Bengkulu Rusmayadi, Kepala Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Eka Hafizh Supriyatna, Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra Arif Munandar, serta Kabag Kesra Biro Pemkesra Partono.
Dalam perkara ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu malam, 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.
Dalam penangkapan Rohidin, KPK menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.
Wakil Ketua KPK pada saat itu, Alexander Marwata menyatakan lembaganya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara berkaitan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2018-2024.
Alexander mengatakan, dari delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan tersangka. "Sesuai Pasal Pasal 12B, yang menjadi tersangka pemerasan adalah penyelenggara negara, yang lainnya adalah yang diintimidasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad malam, 24 November 2024.