Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024 yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu digelar di Polresta Bengkulu pada Rabu, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis mengatakan, para saksi diminta menjelaskan tentang praktik pengumpulan uang di lingkungan pemerintahan provinsi. Diduga uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pemenangan Rohidin Mersyah yang kembali maju dalam Pilkada Provinsi Bengkulu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun saksi saksi yang diperiksa antara lain, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu R. Denny, Asisten Administrasi Umum Provinsi Bengkulu Nandar Munandi, dan Kepala Biro Organisasi dan Tata laksana Provinsi Bengkulu Edi Susanto.
Saksi lainnya adalah Kabid pada Dinas Sosial Provnisi Bengkulu Yudan Harto, Kepala Bidang di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu Timor Diyanto, Kepala Bidang di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu Eko Saputra, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Muko-Muko Medi Hartono.
Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.
Penyidik KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.