Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Periksa Tujuh Saksi untuk Perkara Korupsi Rohidin Mersyah

Para saksi diminta menjelaskan tentang pengumpulan uang yang dilakukan atas perintah Rohidin Mersyah.

15 Januari 2025 | 18.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 November 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 3 orang tersangka baru, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah, serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp.7 miliar dalam dugan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk dana pencalonan Gubernur pada Pilkada Serentak 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu periode 2018-2024 yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pemeriksaan terhadap tujuh saksi itu digelar di Polresta Bengkulu pada Rabu, 15 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis mengatakan, para saksi diminta menjelaskan tentang praktik pengumpulan uang di lingkungan pemerintahan provinsi. Diduga uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pemenangan Rohidin Mersyah yang kembali maju dalam Pilkada Provinsi Bengkulu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun saksi saksi yang diperiksa antara lain, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu R. Denny, Asisten Administrasi Umum Provinsi Bengkulu Nandar Munandi, dan Kepala Biro Organisasi dan Tata laksana Provinsi Bengkulu Edi Susanto.

Saksi lainnya adalah Kabid pada Dinas Sosial Provnisi Bengkulu Yudan Harto, Kepala Bidang di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu Timor Diyanto, Kepala Bidang di Dinas Sosial Provnisi Bengkulu Eko Saputra, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Muko-Muko Medi Hartono.

Rohidin Mersyah ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali di Pilkada 2024.

Penyidik KPK menyita barang bukti uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri,  dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus