Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa. Ketiga tersangka baru itu adalah tiga orang pihak swasta bernama Nabiel Titawano, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Suap Bupati Mojokerto, KPK Sita 20 Kendaraan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu, 7 November 2018.
KPK menduga ketiga orang itu bersama dengan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya telah memberikan hadiah atau janji kepada Mustafa. Pemberian diduga terkait dengan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) 22 menara telekomunikasi.
KPK menyatakan suap kepada Bupati Mojokerto Mustofa bermula saat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyegel 22 menara komunikasi karena tak memiliki izin yang cukup. KPK menduga Mustafa kemudian meminta fee Rp 200 juta sebagai biaya perizinan. Total fee untuk perizinan 22 menara itu sebesar Rp 4,4 miliar.
KPK menduga dari total fee itu, sebanyak Rp 2,75 miliar telah terealisasi. Pemberian dari PT Tower Bersama Group yang telah diberikan sekitar Rp 2,2 miliar dan PT Protelindo diduga telah diberikan sebesar Rp 550 juta.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan tiga tersangka lebih dulu. Mereka adalah Mustafa, Ockyanto dan Onggo Wijaya.