Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Mojokerto

KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa.

7 November 2018 | 23.13 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa. Ketiga tersangka baru itu adalah tiga orang pihak swasta bernama Nabiel Titawano, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu, 7 November 2018.

KPK menduga ketiga orang itu bersama dengan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya telah memberikan hadiah atau janji kepada Mustafa. Pemberian diduga terkait dengan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) 22 menara telekomunikasi.

KPK menyatakan suap kepada Bupati Mojokerto Mustofa bermula saat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyegel 22 menara komunikasi karena tak memiliki izin yang cukup. KPK menduga Mustafa kemudian meminta fee Rp 200 juta sebagai biaya perizinan. Total fee untuk perizinan 22 menara itu sebesar Rp 4,4 miliar.

KPK menduga dari total fee itu, sebanyak Rp 2,75 miliar telah terealisasi. Pemberian dari PT Tower Bersama Group yang telah diberikan sekitar Rp 2,2 miliar dan PT Protelindo diduga telah diberikan sebesar Rp 550 juta.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan tiga tersangka lebih dulu. Mereka adalah Mustafa, Ockyanto dan Onggo Wijaya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus