Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Periksa Hakim Yustisial Dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

Penyidik KPK memanggil Hakim Yustisial Asep Nursobah dalam kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

11 November 2024 | 15.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Yustisial dari Mahkamah Agung (MA), Asep Nursobah, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH). Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan pemeriksaan Asep berlangsung hari ini, Senin, 11 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan Mahkamah Agung, dengan tersangka HH,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut KPK memeriksa Asep di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun, Tessa belum mengungkapkan materi yang akan didalami penyidik KPK kepada Asep.

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan telah menerima vonis  6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Intidana. Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar. 

“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 3 April 2024.

Vonis tersebut sebenarnya jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dari KPK. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 13 tahun 8 bulan. Karena itu, jaksa pun sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta tak mengabulkan banding itu dan memperkuat vonis Pengadilan Tipikor. 

Di tengah persidangan kasus suap itu, KPK menjerat Hasbi Hasan dengan tindak pidana pencucian uang. Tak hanya Hasbi, KPK juga menetapkan Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih terkenal dengan sebutan Windy Idol sebagai tersangka. Penyanyi berusia 31 tahun itu disebut memiliki hubungan istimewa dengan Hasbi. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus