Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Selidiki Peran Sofyan Basir dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Penyidik sedang mendalami proses penunjukan perusahaan penggarap proyek PLTU Riau-1 yang diduga melibatkan Sofyan Basir.

27 Agustus 2018 | 12.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.

Baca: Dirut PLN Sofyan Basir Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik sedang mendalami proses penunjukan perusahaan penggarap proyek PLTU Riau-1 yang diduga melibatkan Sofyan. “Kita tunggu dulu seperti apa hasil pekerjaan (penyelidikan) tim untuk itu,” kata dia kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 26 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saut mengatakan ada banyak aspek yang akan ditelisik oleh tim untuk mengungkap peran Sofyan dalam perkara korupsi proyek senilai Rp 12,8 triliun tersebut. Selain soal mekanisme penunjukan perusahaan penggarap proyek, penyidik akan menelusuri pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan Sofyan dengan sejumlah tersangka. Termasuk juga ihwal percakapan Sofyan dengan beberapa pihak yang bersinggungan dengan proyek itu. “Banyak hal yang harus didalami,” tutur Saut.

Baca: KPK Dalami Pertemuan Sofyan Basir dengan Tersangka Suap PLTU Riau

Kasus ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Juli lalu terhadap mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, dan mantan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita duit Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima duit tersebut.

Uang itu diduga untuk melancarkan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Komisi antikorupsi menduga jumlah itu merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari total nilai proyek. KPK telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang. Selain Eni dan Johannes, KPK menetapkan tersangka atas mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Baca: Periksa Dirut PT PLN Sofyan Basir, Ini yang Ingin Didalami KPK

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik mulai mencermati peran Sofyan sebagai orang yang diduga mengetahui skema kerja sama. Menurut dia, skema kerja sama beberapa perusahaan dan proses penunjukan BlackGold sebagai penggarap proyek menjadi salah satu bagian yang dicermati dalam penyidikan. “Siapa yang berperan signifikan dalam penunjukan ini, kami belum bisa sampaikan karena kasus masih dalam proses penyidikan,” kata dia.

Kuasa hukum Eni Saragih, Robinson, mengatakan kliennya kerap bertemu dengan Sofyan untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Menurut dia, peran Sofyan terlihat dari kewenangannya menunjuk perusahaan yang akan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. “Kebijakan yang diambil ya cuma penunjukan BlackGold itu,” kata dia. Meski begitu, ia tak mengetahui persis apakah penunjukan itu sudah sesuai dengan aturan atau sarat dengan dugaan aliran dana.

Baca: Diperiksa KPK, Sofyan Basir : Ditanya Soal Tugas Dirut PT PLN

Direktur Utama PLN Sofyan Basir enggan menjawab perihal tudingan bahwa dia terlibat dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. “Baca saja berita resmi dari KPK kemarin (Jumat malam lalu),” kata dia kepada Tempo, kemarin. Perihal tudingan keterlibatan dia dalam sejumlah pertemuan dengan para tersangka, Sofyan juga memberikan pernyataan ringkas. “Soal itu, tanya ke aparat saja,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus