Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sofyan Basir Bantah Minta Fee PLTU Riau-1 ke Johanes Kotjo

Eni Saragih mengatakan Sofyan Basir pernah meminta jatah kepada Kotjo.

26 Oktober 2018 | 04.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir membantah pernah meminta fee dari proyek PLTU Riau-1 kepada Johanes Budisutrisno Kotjo dalam sebuah pertemuan empat mata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Enggak ada itu, enggak pernah ada, Pak Kotjo juga enggak ada bicara itu," kata Sofyan usai sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang sebelumnya, mantan wakil ketua komisi energi DPR, Eni Saragih, mengatakan Sofyan Basir pernah meminta jatah kepada Kotjo. Namun Sofyan sungkan memintanya di hadapan Eni. Karena itu, menurut Eni, Sofyan meminta untuk bertemu hanya berdua dengan Kotjo.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Eni mengatakan peristiwa itu berlangsung saat pertemuan di restoran Jepang di Hotel Fairmont pada 2017. Saat pertemuan hampir selesai, Sofyan meminta izin kepadanya untuk bicara empat mata dengan Kotjo. Eni pulang duluan.

Beberapa hari kemudian setelah pertemuan, Kotjo membeberkan apa yang dia bicarakan dengan Sofyan. Kotjo mengatakan Sofyan Basir minta diperhatikan, tapi Sofyan tidak enak bila membicarakan masalah itu di depan Eni.

Kotjo juga mengatakan hal-hal sensitif sudah dia selesaikan dengan Sofyan Basir dalam pertemuan tersebut. Dari penuturan Kotjo itulah, Eni kemudian mengetahui adanya fee untuk Sofyan Basir. Sofyan membantah mendapat jatah fee dari proyek PLTU Riau-1. "Enggak ada itu, enggak ada," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd menyuap Eni Saragih dan Idrus Marham Rp 4,75 miliar untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. KPK mendakwa Eni berperan memfasilitasi pertemuan-pertemuan dengan Direksi PLN termasuk Sofyan, agar Kotjo ditunjuk sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus