Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 245 juta ke kas negara. Duit itu berasal dari lelang 200 gram emas milik eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono yang melakukan penyetoran ke kas negara,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali menjelaskan 200 gram emas milik Budi Budiman itu diproduksi oleh PT Antam Tbk. Emas itu berjumlah 2 keping dengan berat masing-masing 100 gram. Emas itu kemudian dilelang oleh KPK dan mendapatkan harga Rp 245 juta.
“KPK melelang barang rampasan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari kasus korupsi,” kata Ali.
KPK merampas emas itu dari Budi yang tersangkut kasus korupsi menyuap dua pegawai Kementerian Keuangan sebanyak Rp 700 juta. Budi ketahuan menyuap dua pegawai Kemenkeu Rifa Surya dan Yaya Purnomo supaya kota yang dipimpinnya memperoleh Dana Insentif Daerah dan Dana Alokasi Khusus untuk tahun 2018.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Budi 1 tahun penjara. Di tingkat banding, Budi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Budi Budiman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada 11 Juni 2021 setelah putusannya inkrah. Dia sudah bebas pada November 2021.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.