Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Setor Rp 245 Juta dari Lelang 200 Gram Emas Milik Koruptor

KPK merampas emas itu dari Budi yang tersangkut kasus korupsi menyuap dua pegawai Kementerian Keuangan sebanyak Rp 700 juta.

30 Agustus 2022 | 14.27 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media terkait politikus Partai Demokrat Andi Arief, di gedung KPK, Senin, 28 Maret 2022. KPK menyatakan tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke rumah Andi Arief di Cipulir, Jakarta Selatan dan telah diterima 24 Maret 2022. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud dalam proses penyidikan kasus korupsi kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media terkait politikus Partai Demokrat Andi Arief, di gedung KPK, Senin, 28 Maret 2022. KPK menyatakan tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke rumah Andi Arief di Cipulir, Jakarta Selatan dan telah diterima 24 Maret 2022. Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud dalam proses penyidikan kasus korupsi kegiatan pengerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 245 juta ke kas negara. Duit itu berasal dari lelang 200 gram emas milik eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono yang melakukan penyetoran ke kas negara,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali menjelaskan 200 gram emas milik Budi Budiman itu diproduksi oleh PT Antam Tbk. Emas itu berjumlah 2 keping dengan berat masing-masing 100 gram. Emas itu kemudian dilelang oleh KPK dan mendapatkan harga Rp 245 juta.

“KPK melelang barang rampasan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari kasus korupsi,” kata Ali.

KPK merampas emas itu dari Budi yang tersangkut kasus korupsi menyuap dua pegawai Kementerian Keuangan sebanyak Rp 700 juta. Budi ketahuan menyuap dua pegawai Kemenkeu Rifa Surya dan Yaya Purnomo supaya kota yang dipimpinnya memperoleh Dana Insentif Daerah dan Dana Alokasi Khusus untuk tahun 2018.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Budi 1 tahun penjara. Di tingkat banding, Budi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Budi Budiman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada 11 Juni 2021 setelah putusannya inkrah. Dia sudah bebas pada November 2021.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus