Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sindir Kemenag Sering Tersandung Kasus Korupsi, 2 Menteri Masuk Bui

Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung tentang kerapnya kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenag, dari dirjen hingga menteri.

5 Maret 2021 | 09.37 WIB

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Gedung Merah Putih pada Rabu, 3 Maret 2021 lalu. Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua KPK dan sejumlah pejabat tersebut membahas tentang kerja sama Kemenag dengan KPK terkait upaya pencegahan korupsi di kalangan Kemenag. Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyinggung tentang kerapnya kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenag.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Padahal menurut Firli Bahuri, dengan lambang Ikhlas Beramal, pihak yang bekerja di dalam Kementerian Agama seharusnya tidak mengharapkan untuk mendapat sesuatu kecuali haknya, apalagi sampai melakukan tindakan korupsi yang jelas-jelas melanggar ketentuan undang-undang. Dibanding dengan Kementerian lain, Kemenag memang yang paling riskan terjadi kasus rasuah, Indonesia Corruption Watch atau ICW pernah mengungkapkan data tentang jumlah PNS di kementerian yang paling banyak yang diduga terlibat korupsi, kementerian Agama berada di posisi ke 2, di bawah posisi Kementerian Perhubungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebagai contoh, sebut saja kasus korupsi belum lama ini yang menyandung mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri. Pada 4 Desember 2020 lalu Undang Sumantri ditangkap KPK dalam kasus korupsi pengadaan pada madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca: Publik Kritik Vaksin Covid-19 Untuk Tahanan Korupsi, Beghini KPK Menjawab 

Berikut sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan Kemenag

1. Kasus Penyalahgunaan Biaya Haji dan Dana Abadi Umat
Kemenag pernah terbelit kasus korupsi di tahun 2005, mantan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar terjerat kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat di Departemen Agama. Selain Said Agil Munawar, mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara Haji (BIPH) Taufik Kamil juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2003-2005 tersebut. Tindakan rasuah itu merugikan negara hingga Rp719 Miliar, Said Agil dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, sementara Taufik Kamil diganjar 4 tahun penjara.

2. Kasus Korupsi PengadaanAlquran dan Laboratorium Madrasah
Pada rentan tahun 2011-2012, masyarakat Indonesia dibuat geleng kepala atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kemenag. Pasalnya para pejabat tersebut mengorupsi dana untuk pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah. Kasus korupsi ini merugikan negara hingga Rp27.1 Miliar.

Ada 4 terpidana dalam kasus korupsi ini, yaitu mantan anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar; pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan Al-Quran Kementerian Agama, Ahmad Jauhari; dan Dendy Prasetia, yang merupakan putra Zulkarnaen dan Fahd A. Rafiq; Anggota DPR. Pengadilan menyatakan mereka terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara kepada Zulkarnaen selama 15 tahun, Jauhari selama 10 tahun, Dendy selama 8 tahun, dan Fahd A. Rafiq dipenjara selama 4 tahun.

3. Kasus Penyalahgunaan Dana Haji dan Biaya Operasional Menteri}Tindakan rasuah ini dilakukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, akibat tindakan yang merugikan negara hingga Rp.27,3 Miliar dan 18 juta riyal itu ia dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma dianggap terbukti menyelewengkan wewenangnya sebagai Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

4. Kasus Jual Beli Jabatan
Kasus jual beli jabatan yang terjadi pada 2019 ini menjerat ketua Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuzly atau Romi sebagai terpidana karena telah menerima ‘uang jadi’ dari Haris Hasanuddin yang merupakan pejabat Kemenag bagian Kanwil Jawa Timur, kasus ini juga melibatkan Muafaq Wirahadi, yang saat itu menjabat sebagai Kanwil Gresik. Kasus rasuah ini merugikan negara hingga Rp 300 juta.

Itulah sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi di lingkungan Kemenag, Dalam rapat tertutup bersama KPK tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berkomitmen akan memberikan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Kemenag. "Tentu saya juga manusia biasa yang tak luput dari khilaf. Jadi kami mohon diingatkan mana yang boleh dan mana yang tidak. Karena bisa saja menurut kami hal tersebut tidak melanggar hukum namun yang terjadi sebaliknya," kata dia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus