Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita satu unit CCTV dari penggeledahan di rumah Direktur Utama PT PLN Soyfan Basir. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap I di Provinsi Riau oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih (Eni Saragih).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada barang elektronik yang kami sita berupa CCTV dari rumah Dirut PLN," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantronya, Ahad 13 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Febri, penyitaan CCTV tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap PLTU Riau. Dia enggan menjelaskan lebih detail dengan alasan teknis dari penyidikan. Selain itu, kata Febri, penyidik juga menyita sejumlah catatan dan dokumen.
Pantauan Tempo, penyidik membawa empat kardus dan tiga koper saat keluar dari rumah Sofyan pada Ahad malam, di kawasan Bendungan Hilir Jakarta Pusat.
Menurut Febri penggeledahan ini berkaitan merupakan tindaklanjut pasca penetapan tersangka dalam kasus suap PLTU Riau. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tesangka, yaitu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dan bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo.
Febri menyebutkan, penggeledahan juga dilakukan di rumah serta apartemen tersangka Eni Saragih dan bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo. "Penggeledahan dilakukan di lima lokasi rumah Dirut PLN, rumah EMS, rumah, apartemen dan kantor JBS," ujarnya.
Dalam kasus suap PLTU Riau I KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari commitment fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar.