Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai dengan total Rp 56 miliar dari penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Uang yang disita itu dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Selain uang, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun dari 11 unit mobil antara lain adalah Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. "Rumah saudara JS di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penggeledahan rumah Japto itu digelar pada 4 Februari 2025, pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara penerimaan gratifikasi oleh eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Perkara ini melibatkan perusahaan-perusahaan dalam proyek produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Penggeledahan didasarkan atas surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. Tidak hanya itu, KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.