Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
KPK kini berwenang menghentikan penyidikan perkara korupsi.
Pimpinan KPK periode 2019-2024 menghentikan 11 pengusutan perkara.
Peneliti hingga aktivis antikorupsi menilai wewenang penerbitan SP3 mengurangi keseriusan KPK memberantas korupsi.
LIMA tahun berlalu sejak Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019. Akibat perubahan aturan tersebut, penyidikan kasus korupsi bisa berhenti di tengah jalan. KPK mendapat wewenang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang sebelumnya tidak ada di lembaga antirasuah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo