Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan kamera pengawas dan penyedia servis internet proyek Bandung Smart City.

26 September 2024 | 19.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dua terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kedua kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 November 2023. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan sementara Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dituntut 4,5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Novrian Arbi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kamera pengawas serta internet service provider atau CCTV dan ISP di proyek Bandung Smart City.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan empat tersangka tersebut adalah Ema Sumarna (ES) selaku Sekda Kota Bandung merangkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) periode 2019-2024, serta Achmad Nugraha (AH), Riantono (R), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR) yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung periode 2019-2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT (operasi tangkap tangan) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2024.

Wali Kota Bandung yang dimaksud adalah Yana Mulyana. Ia terjaring operasi tangkap tangan pada pada Jumat, 14 April 2023 silam.

Demi kebutuhan penyidikan, ujar Asep, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Keempatnya akan ditahan mulai 26 September-15 Oktober 2024 di rumah tahanan atau Rutan KPK.

Peran Tersangka

Asep menuturkan Ema Sumarna, Achmad Nugraha, Riantono, dan Ferry Cahyadi Rismafury diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023.

"Rincian penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar," ujar Asep.

Sedangkan tiga tersangka lain yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung disangka menerima uang total berjumlah Rp 1 miliar. Mereka juga mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung.

Asep menjelaskan konstruksi perkara berawal pada 2022 silam dimana terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD. Dalam pembahasan itu, disepakati anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan program Bandung Smart City,

"Tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020 sampai 2024,"kata Asep.

Selain itu Ema Sumarna selaku Ketua TAPD, dengan kewenangannya, membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ini dilakukan demi kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022. 

Sedangkan tersangka Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafuryselaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Ketiganya juga mendapat pekerjaan-pekerjaan dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus