Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi mengumumkan penahanan terhadap hakim yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo, pada Senin 19 Desember 2022. Penahanan tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara yang ditangani Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyampaikan pengurusan perkara yang dilakukan Edy Wibowo berbeda dengan perkara yang ditangani Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. Meski begitu kedua kasus tersebut sama-sama melalui perantara pegawai MA yang sama yaitu Albasri dan Muhajir Habibie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"AB dan MH dimintai untuk mengawal kasus dan sebagai perantara penyerahan uang terhadap tersangka EW," kata dia dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Firli mengatakan kasus yang menjerat Edy Wibowo merupakan kasus pengurusan perkara putusan pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar. Kasus tersebut bermula dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Mulya Husada Jaya.
"Ketua Yayasan RS SKM Wahyudi Hardi kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dari sana lah Wahyudi meminta bantuan kepada MH dan AB agar kasasi tersebut dikabulkan," kata Firli.
Firli menjelaskan Edy diduga menerima uang Rp 3,7 miliar sebagai tanda jadi kesepakatan melalui Albasri dan Muhajir Habibie. Pemberian uang tersebut, kata dia, diduga memengaruhi hasil putusan MA.
"Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata dia.
Menyitir dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, perkara tersebut terdaftar sebagai nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Perkara tersebut ditangani oleh hakim agung Takdir Rahmadi sebagai hakim ketua dengan hakim anggota diisi oleh Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
"MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Termohon PKPU/Debitor YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN NIAGA MKS., tanggal 23 Mei 2022;"
"MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Pemohon Kasasi dahulu Termohon PKPU/Debitor YAYASAN RUMAH SAKIT SANDI KARSA tidak pailit; Menghukum Termohon Kasasi dahulu Pemohon PKPU/Kreditor untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," sebagaimana yang tertulis dalam direktori putusan MA tersebut.