Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Sebut Hakim Yustisial Edy Wibowo Terima Rp 3,7 Miliar

Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo diduga menerima suap pengurusan perkara sebesar Rp 3,7 miliar. Kasus pailit RS Sandi Karsa Makassar.

19 Desember 2022 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. Sebelumnya KPK telah menahan 13 orang tersangka terdiri dari 2 orang Hakim Agung MA, 2 orang Hakim Yustisial, 5 orang PNS pada MA, 2 orang Pengacara dan 2 orang pihak swasta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada Senin, 19 Desember 2022. KPK menduga Edy menerima uang suap senilai Rp 3,7 miliar untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan berdasarkan penyidikan KPK, uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Edy Wibowo. Ia menambahkan uang tersebut diserahkan melalui pegawai Mahkamah Agung, Albasri (AB) dan Muhajir Habibie (MH).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," kata dia dalam konferensi pers hari ini.

Sebelumnya, Albasri dan Muhajir Habibie telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 Desember 2022 lalu. Penetapan keduanya sebagai tersangka terkait kasus pengurusan kasasi perkara KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Firli mengatakan kasus yang diurus perkaranya oleh Edy Wibowo adalah pengurusan perkara kasasi atas putusan pailit terhadap Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Putusan tersebut bermula dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Mulya Husada Jaya.

"Selanjutnya diketahui ketua yayasan RS SKM, Wahyudi Hardi, menjalin komunikasi dengan AB dan MH untuk membantu pengurusan kasasi. Diduga ada penyerahan uang dalam proses komunikasi tersebut," ujar Firli.

Dalam rangkaian kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Edy Wibowo merupakan hakim yustisial ketiga yang ditetapkan status tersangka. Sebelumnya terdapat dua hakim yustisial, yaitu Prasetyo Nugroho dan Elly Tri Pangestu, yang sudah ditahan KPK.

Firli mengatakan Edy Wibowo akan ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK. Ia menambahkan Edy akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Dimulai 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023," ujar Firli.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus