Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Beber Modus Perkara Mahkamah Agung Hakim Yustisial Edy Wibowo

Sebagai tanda jadi, kata Firli, ada penyerahan uang Rp 3,7 miliar secara bertahap kepada Edy Wibowo hakim yustisial selaku panitera pengganti.

19 Desember 2022 | 23.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. Sebelumnya KPK telah menahan 13 orang tersangka terdiri dari 2 orang Hakim Agung MA, 2 orang Hakim Yustisial, 5 orang PNS pada MA, 2 orang Pengacara dan 2 orang pihak swasta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan penahanan terhadap hakim yustisial panitera pengganti Mahkamah Agung, Edy Wibowo, pada Senin 19 Desember 2022. Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan kasus tersebut berawal dari putusan pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut berawal dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Mulya Husada Jaya kepada RS Sandi Karsa Makassar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"RS SKM kemudian mengajukan kasasi ke MA agar tidak dinyatakan pailit," kata Firli dalam konferensi pers, Senin, 19 Desember 2022.

Firli mengatakan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, melakukan komunikasi dengan dua orang pegawai Mahkamah Agung, Muhajir Habibie dan Albasri. Komunikasi tersebut, kata Firli, untuk membantu pengurusan kasasi di MA.

"Kejadian tersebut diketahui terjadi pada bulan Agustus 2022. Komunikasi tersebut diduga disertai adanya pemberian uang," ujar dia.

Sebagai tanda jadi, kata Firli, ada penyerahan uang Rp 3,7 miliar secara bertahap kepada Edy Wibowo selaku panitera pengganti. Penyerahan uang tersebut diserahkan melalui Albasri dan Muhajir Habibie. "Serah terima uang dilakukan di gedung Mahkamah Agung," ujar Firli.

Firli menambahkan setelah adanya penyerahan uang tersebut, kemudian keluarlah hasil putusan kasasi. Ia menjelaskan dalam putusan tersebut, RS Sandi Karsa Makassar dinyatakan tidak jadi pailit. "Adapun pemberian uang tersebut diduga memengaruhi hasil putusan," ujar Firli Bahuri.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus