Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang tenaga ahli DPR, Chusni Mubarok dalam kasus korupsi ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka. KPK menyatakan memeriksa Chusni untuk menelusuri aliran duit dari korupsi tersebut yang ditengarai mengalir ke berbagai pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan diduga uang korupsi ini dikelola oleh dua staf ahli Edhy, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin. “Didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM dan tersangka AMP yang turut mengalir ke berbagai pihak,” kata Ali, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 20 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Chusni, KPK juga memeriksa sejumlah orang lain, salah satunya mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulfikar Mochtar. Dari dia, KPK menyita berbagai barang bukti yang terkati dengan perkara ini.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang ditunjuk oleh KKP untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri. KPK menduga ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. Sebagian keuntungan dari biaya angkut benih yang dipatok sebesar Rp 1.800 per ekor diduga mengalir ke kantong Edhy. Dakwaan Suharjito juga membeberkan bahwa Edhy meminta Rp 5 miliar supaya mendapatkan izin ekspor.