Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka tindak pidana rasuah pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 10 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Kronologis Suami Telantarkan Istri hingga Meninggal di Palembang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelima tersangka, yakni Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunnaris (YN); pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki Gusrizal (GR); Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC); Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES); serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru Nurbaiti (NR).
"PT Yodya Karya (Persero) Cab. Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau tahun anggaran 2018," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam konstruksi perkaranya, pada Januari 2018 tersangka Yunnaris diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Padahal, terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.
Dalam prosesnya, kata Asep, para pihak turut memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya. Sehingga, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara Rp 60,8 miliar dari nilai kontrak Rp 159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap kelima tersangka.
Larangan bepergian ke luar negeri ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.