Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Tersangka

KPK resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan tiga orang lain sebagai tersangka.

5 Januari 2018 | 20.54 WIB

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif ditahan sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di Kalimantan Selatan. ANTARA
Perbesar
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 5 Januari 2018. Abdul Latif ditahan sebagai tersangka penerima suap terkait pembangunan RSUD Damanhuri di Kalimantan Selatan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan tiga orang lain sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai, Kalimantan Selatan Tengah, tahun 2017.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 5 Januari 2018.

Baca juga: KPK Gelar OTT terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah

Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Fauzan Rifani selaku Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah dan Abdul Basit selaku Direktur Utama PT Sugriwa Agung. Mereka berstatus tersangka karena diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Donny Winoto selaku Direktur Utama PT Menara Agung berstatus tersangka karena diduga sebagai pemberi suap.

Penetapan tersangka itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat, yakni Surabaya dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada hari sebelumnya. Enam orang ditangkap KPK dalam OTT itu. Selain keempatnya, dua orang yang diciduk saat OTT adalah Rudy Yushan Afarin, pejabat Pembuat Komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Tukiman, konsultan pengawas PT Delta Buana.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. Selain itu, KPK mengamankan uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas milik Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.

KPK menduga Donny memberikan sejumlah uang kepada Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit sebagai fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP di Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. "Komitmen fee dari proyek tersebut sebesar 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar," tutur Agus.

Pemberian pertama dilakukan Donny pada rentang waktu September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. Terakhir, Donny mentransfer uang komisi untuk Fauzan Rifani sejumlah Rp 25 juta.

Sebagai pihak penerima, Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal12 huruf 3 atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Donny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum KPK menggelar konferensi pers terkait dengan status hukumnya, Abdul Latif keluar terlebih dahulu dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.50. Abdul Latif keluar menggunakan rompi tahanan KPK. "Semoga masih ada keadilan," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus