Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Hulu Sungai Tengah

Dalam perkara pemberian hadiah ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

6 Januari 2018 | 20.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sejak siang tadi tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yaitu di kantor pribadi Bupati, kantor Bupati, rumah dinas Bupati, dan RSUD Damanhuri," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Sabtu, 6 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari penggeledahan itu, kata Febri, tim KPK telah menyita dokumen-dokumen proyek dan pencairan dana serta dokumen perusahaan. Penyidik KPK juga menemukan sejumlah mobil mewah yang ditemukan di garasi rumah Abdul Latif. "Tim KPK sedang mencermatinya di lapangan," kata Febri.

Dalam perkara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, dan Direktur Utama PT Sugwira Agung Abdul Basit diduga telah menerima hadiah dalam proyek pembangunan RSUD Damanhuri. Sebagai pihak terduga pemberi, yakni Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.

"Diduga pemberian uang sebagai fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. Dugaan fee proyek itu adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekening koran atas nama PT Sugwira Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp 65,65 juta, serta uang dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.

Selain itu, KPK melakukan penyegelan di sejumlah lokasi untuk kepentingan perkara tersebut, antara lain ruang kerja Abdul Latif di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, ruangan RSUD Damanhuri, rumah dinas Abdul Latif di Hulu Sungai Tengah, dan kantor Donny Witono di Jakarta. "Di rumah dinas Bupati, KPK juga menyegel terhadap delapan mobil, di antaranya produksi BMW, Lexus, Cadillac, Rubicon, Hummer, dan Vellfire," kata Agus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus